Dasar Hukum 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencacatan Nikah, Talak dan Rujuk)

 

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah 

Untuk Pengantin Putri ( Nikah )

  • Pengantar dari RT / RW
  • Fotocopy Akta Kelahiran 
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  • Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai*
  • Model N 1 s/d N 4 dari Pihak Putra / Calon Suami
  • Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan dari Pihak Putra / Calon Suami
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar backround biru
  • Bukti Lunas STP PBB Tahun Berjalan

 

Untuk Pengantin Putra (Intil )

  • Pengantar dari RT / RW
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  • Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai*
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar backround biru
  • Bukti Lunas STP PBB Tahun Berjalan
  • Fotocopy KTP dan KK Pihak Putri / Calon Istri

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pendaftaran
  • Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  • Pemeriksaan berkas dokumen
  • Penerbitan dokumen
  • Penyerahan dokumen