Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

 

Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kematian

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy surat nikah (jika telah menikah)
  • Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)

Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar  (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pendaftaran
  • Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  • Pemeriksaan berkas dokumen
  • Penerbitan dokumen
  • Penyerahan dokumen