Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Domisili

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) asal
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan Notaris
  • Surat permohonan
  • Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili)