Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Domisili
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) asal
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan Notaris
- Surat permohonan
- Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili)